REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Barat dan Jambi siap memeriksa sejumlah kepala daerah yang diduga memiliki kekurangan pembayaran pajak. Hal ini adalah upaya untuk menggenjot penerimaan pajak negara.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatra Barat dan Jambi, M Ismiransyah M Zain menyatakan siap memeriksa kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota jika memiliki kekurangan dalam pembayaran pajak.
"Kami akan periksa, tidak ada pengecualian. Sekarang kami masih kumpulkan data sebanyak-banyaknya," kata pria yang akrab disapa Rendy di Padang, Sumbar, Ahad (8/3).
Menurutnya, sebagai kepala daerah, sudah sewajarnya menjadi contoh yang baik untuk meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan dan membayar pajak. Diharapkan pula, para kepala daerah justru dapat mendorong wajib pajak (WP) untuk mematuhi kewajibannya.
Dikatakannya, dampak negatif dari berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak yaitu terhambatnya sejumlah pembangunan.
Maka, menurutnya, wajar saja jika pemerintah bersikeras meningkatkan penerimaan dengan mengoptimalkan penerimaan dari WP.
Rendy menjelaskan, pemerintah menaikkan target pajak secara nasional berkisar 30 persen dengan Kanwil Sumbar Jambi sebesar 39,65 persen atau Rp 9,72 triliun dari tahun sebelumnya Rp 6,96 triliun.
Padahal, pada tahun lalu DJP Sumbar Jambi, hanya membukukan realisasi penerimaan 92,22 persen atau Rp 6,42 triliun dari target Rp 6,96 triliun. "Memang sangat berat, tetapi tidak ada alasan untuk tidak meningkatkan penerimaan," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memperluas sosialisasi kepada masyarakat mengenai perpajakan. Salah satunya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarkan iuran wajib kepada negara.
Sebab, kata dia, kepatuhan wajib pajak di daerah masih rendah. Pada tahun lalu, dari 592.900 WP di dua provinsi (Sumbar-Jambi), DJP Sumbar Jambi mencatat tingkat kepatuhan WP hanya 64 persen. Angka tersebut, masih berada di bawah standar 67,5 persen yang ditetapkan pemerintah.
Rendy menambahkan, selain meningkatkan sosialisasi, pelayanan kepada masyarakat juga diperluas dengan memecah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang menjadi dua.
"Mulai Juli, KPP Padang dipecah jadi dua, karena wilayah kerjanya yang luas (melayani Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Mentawai). Itu akan membantu meningkatkan penerimaan," tuturnya.
"Sementara itu, tunggakan pajak yang masih tersisa di daerah itu dari PPh dan PPn mencapai Rp500 miliar. DJP, akan bersikap lebih keras terhadap WP yang masih membandel dengan kewajibannya," kata dia menambahkan.