REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku tidak pernah menggulirkan usulan ataupun rencana soal kebijakan pengaturan ekspor kayu log.
Yang ada adalah mengakomodasi semua usulan yang masuk ke kementerian, entah dari aktivis lingkungan, kalangan pengusaha maupun dari pihak manapun, untuk kemudian dilakukan pengkajian lebih lanjut.
"Itu kan suara swasta yang bilang begitu, kita dari KLHK tidak ada usulan atau rencana soal itu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Usaha Kehutanan KLHK Bambang Hendroyono kepada Republika, Ahad (8/3).
Dikatakannya, menindaklanjuti usulan tersebut yang memang sudah lama diajukan, memang tengah ada kajian di bagian penelitian dan pengembangan.
Kajian tersebut masih dalam proses koordinasi dan pemaparan dari sejumlah ahli. Kajian tersebut juga merupakan upaya kementerian untuk berbenah dan menata kembali kelola sektor hulu dan hilir.
Diuraikannya, kajian sampai saat ini masih dalam ranah mencari tahu potensi yang seaungguhnya dari hutan alam, potensi pasar kayu dari dalam dan luar negeri dan bagaimana keterkaitan antara hulu dan hilir.
Selain itu juga akan mengkaji, apakah ekspor akan mengganggu industri hilir nasional atau tidak. "Target kajian kita selesai tahun ini, harapan di pertengahan tahun ini beres," tuturnya.