Ahad 08 Mar 2015 17:52 WIB

Komnas Perempuan Apresiasi Pemerintahan Jokowi

Rep: C15/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Jokowi.
Foto: Antara
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditengah buruknya implementasi perlindungan perempuan yang masih kerap diskriminatif, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi beberapa kebijakan pemerintahan Jokowi dalam konteks usaha mengangkat derajat perempuan.

Hal tersebut disampaikan Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2014. Komnas Perempuan mengapresiasi sejumlah trobosan hukum dalam PP nomer 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi yang menegaskan jaminan perlindungan hukum bagi perempuan korban perkosaan. Selain itu, Indonesia juga berusaha untuk mendesak Kerajaan Arab menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait hak libur dan hak komunikasi bagi PRT.

"Kami perlu mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah berusaha untuk mengangkat derajat perempuan, meski kita tidak menampik diskriminatif masih kerap menimpa perempuan," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Azriana, Ahad (8/3).

Selain dalam sektor perundang-undangan, Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah penegak hukum, khususnya Kepolisian dalam rangka menambah jumlah polwan untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, adanya perluasan cakupan perlindungan perempuan korban dalam perubahan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Komnas Perempuan menegaskan, berbagai pihak perlu terus mendukung pemerintah untuk merealisasikan kewajibannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan. Selain itu, semua pihak juga perlu memerankan diri sebagai pengawas pemerintah agar tak kerap abai terhadap kepentingan perempuan.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan ini rutin dikeluarkan oleh Komnas Perempuan setiap tanggal 8 Maret sebagai langkah memperingati hari Perempuan Internasional, sehingga bisa menjadi refleksi untuk menegakkan martabat perempuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement