REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengharapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada para pengguna jalan tol dapat direalisasikan pada 1 April mendatang.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan sudah sepatutnya jika PPN sebesar 10 persen segera diterapkan.
Irawan menambahkan apabila pengenaan PPN sebesar 10 persen ini ditunda, maka otomatis akan menunda target penerimaan pajak yang dipatok pada APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.244,7 triliun, terutama untuk PPN.
"Semakin cepat semakin baik. Kalau ditunda, maka penerimaan PPN juga akan ikut tertunda," ujarnya, di Jakarta, Ahad (8/3).
Ia juga menegaskan tidak akan menunda penerapan PPN untuk jalan tol tersebut, namun tetap akan meyakinkan kepada sejumlah pihak tidak akan adanya dampak inflasi akibat dari kebijakan ini.
Besarnya potensi PPN jalan tol yang ia katakan dapat mencapai angka RP 1,2 triliun, akan mengancam target penerimaan negara di 2015 jika ditunda.