Senin 09 Mar 2015 01:19 WIB

Diminta Periksa Ahok Center, Pengamat: Itu tak Tepat

Rep: C23/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra M Sanusi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki yayasan Ahok Center. Alasannya, ada dana triliunan yang dikelola dalam yayasan tersebut, namun tidak dipertanggungjawabkan kepada publik.

Tetapi, pengamat tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Khamis menjelaskan, permintaan itu tidak relevan diajukan pada BPK jika yayasan tersebut tidak memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti Bantuan Sosial (Bansos) atau hibah dalam kegiataan operasionalnya.

"Kalau yayasan tersebut memang menggunakan dana APBD, maka itu memang objek audit BPK," jelas Margarito, Ahad (8/3). Tetapi jika tidak, BPK tidak berhak mengaudit. Karena lembaga tersebut hanya berwenang memeriksa laporan keuangan institusi pemerintah.

"BPK bisa masuk atau mengaudit jika yayasan tersebut termasuk dalam struktur pemerintahan atau menggunakan dana pemerintah. Jika tidak ada dua hal ini, BPK tidak berwenang," tutur Margarito. Kalaupun harus diaudit, maka yang berhak melakukan adalah pihak atau lembaga akuntan publik.

Menurut Sanusi, dalam rilisnya Ahad (8/3), ada dana triliunan yang dikumpulkan Yayasan Ahok Center dan hingga kini tidak ada pertanggungjawaban ke publik. Menurut dia, Ahok Center memiliki aktivitas hampir setara dengan program-program yang dibiayai oleh Pemprov DKI. Misalnya, pembangunan waduk Pluit yang disinyalir menggunakan dana yayasannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement