REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Nyonya Meneer digugat PT Nata Meridian Investara, karena tidak sanggup membayar kewajiban utangnya, terhadap pemasok tunggal perusahaan jamu tersebut.
Sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Tata Niaga Semarang, Senin (9/3) memasuki masa akhir pembahasan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Nyonya Meneer terhadap pada debiturnya.
Juru bicara PT Nyonya Meneer, Erni Widyaningrum menyatakan sudah mengajukan penawaran untuk menjadwal kembali pembayaran utang-utangnya dalam persidangan yang sudah digelar. "Kami mengajukan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dalam tempo lima tahun," ucapnya di Semarang, Senin.
Menurutnya, keputusan tentang pengajuan penundaan pembayaran utang tersebut akan ditentukan pada sidang, Selasa (10/3) besok.
Sementara itu, sekitar seratus karyawan PT Nyonya Meneer menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Tata Niaga Semarang. Dalam aksi tersebut, para buruh meminta kebijakan majelis hakim yang menyidangkan perkara utang piutang tersebut.
"Kami minta hakim juga mempertimbangkan faktor sosial yang menyangkut para pekerja ini," kata koordinator Serikat Buruh PT Nyonya Meneer Susanto Setiadi.
Ia menuturkan perusahaan jamu ini memperkerjakan sekitar 1.300 karyawan. Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 89 miliar.
Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para debiturnya mencapai Rp 267 miliar.