REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara di Kabupaten Indramayu, dengan terdakwa Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau akrab disapa Yance, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3).
Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Empat saksi dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Marudut Bakara ini adalah; Toto Sucipto, PNS di Kecamatan Kroya (saat diperiksa); Dadang Oce Iskandar, PNS Penanaman modal Indramayu; Edi Mulyadi, PNS Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dan; Mulya Sejati, Camat Sukra (2006-2010).
Tidak seperti persidangan sebelumnya, sidang kali ini tidak diwarnai keramaian oleh pendukung Yance. Jalan di depan Pengadilan Tipikor pun tidak ditutup. Aparat kepolisian tetap berjaga baik di dalam maupun di luar ruangan. Para pendukung Yance juga tampak memenuhi ruang sidang.
Selama sidang, Jaksa penuntut umum masih mencecar para saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait pembebasan lahan. Jaksa penuntut umum, menyamakan kesaksian keempat saksi yang ada di BAP dengan persidangan. Hingga saat ini, sidang masih terus berlangsung.