Senin 09 Mar 2015 14:53 WIB

KPK Siapkan Strategi agar Kasus BG tak Terulang

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Djibril Muhammad
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Wihdan H
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi banyaknya gugatan praperadilan oleh tersangka dugaan korupsi.

Lembaga antikorupsi itu pun menyiapkan berbagai strategi agar pelimpahan kasus seperti perkara Komjen Budi Gunawan tak kembali terulang akibat pengabulan gugatan praperadilan.

"Kami punya strategi yang tentu tidak bisa disampaikan kepada khalayak, karena strategi itu nanti dibaca oleh para tersangka yang mengajukan praperadilan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Johan mengatakan, beberapa perkara yang ada di KPK dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan harus segera diselesaikan. Polemik yang terjadi antara KPK dan Polri dalam waktu belakangan memang menyita banyak waktu dan tenaga. Untuk itu, kata Johan, pimpinan berjanji akan kembali menyelesaikan semua itu.

Pascaputusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan, beberapa tersangka terinspirasi untuk melakukan upaya hukum yang sama.

Mereka yang sudah memastikan mengajukan gugatan yakni tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali. Sidang perdana rencananya akan dimulai pekan depan.

Selain itu, tersangka lain yang resmi mengajukan gugatan praperadilan adalah mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Bahkan, tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Fuad Amin juga berencana mengajukan gugatan yang sama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement