REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi banyaknya gugatan praperadilan oleh tersangka dugaan korupsi.
Lembaga antikorupsi itu pun menyiapkan berbagai strategi agar pelimpahan kasus seperti perkara Komjen Budi Gunawan tak kembali terulang akibat pengabulan gugatan praperadilan.
"Kami punya strategi yang tentu tidak bisa disampaikan kepada khalayak, karena strategi itu nanti dibaca oleh para tersangka yang mengajukan praperadilan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
Johan mengatakan, beberapa perkara yang ada di KPK dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan harus segera diselesaikan. Polemik yang terjadi antara KPK dan Polri dalam waktu belakangan memang menyita banyak waktu dan tenaga. Untuk itu, kata Johan, pimpinan berjanji akan kembali menyelesaikan semua itu.
Pascaputusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan, beberapa tersangka terinspirasi untuk melakukan upaya hukum yang sama.
Mereka yang sudah memastikan mengajukan gugatan yakni tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali. Sidang perdana rencananya akan dimulai pekan depan.
Selain itu, tersangka lain yang resmi mengajukan gugatan praperadilan adalah mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Bahkan, tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Fuad Amin juga berencana mengajukan gugatan yang sama.