REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan melakukan skema pembulatan tarif dalam penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol. Pembulatan ini guna mempermudah transaksi di gerbang tol.
Suahasil belum bisa memastikan apakah pembulatan itu nantinya berupa pembulatan ke atas ataupun ke bawah. "Yang pasti akan dibulatkan. Karena kalau angkanya keriting akan menyulitkan transaksi," kata Suahasil di kantor Kementerian Keuangan, Senin (9/3).
Tarif tol memang akan menjadi tidak bulat apabila PPN diberlakukan. Dengan mengenakan PPN 10 persen, maka tarif tol yang misalnya seharga Rp 6.500, akan menjadi Rp 7.150. Hal ini bakal menyulitkan operator tol dalam menyediakan atau memberikan pecahan uang kembalian.
"Kalau tarif tol ditambah PPN misalnya menjadi Rp 8.600, ya bisa saja dibulatkannya menjadi Rp 8.500. Kita sedang kaji skema terbaiknya seperti apa," ujar dia.
Suahasil mengatakan PPN jalan tol sudah pasti diterapkan. Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah diberlakukan seusai rencana pada 1 April 2015. Pemerintah masih mencari waktu yang tepat. Terutama dengan memperhitungkan tingkat inflasi pada April nanti.
Pokoknya, kata dia, kebijakan ini akan diterapkan saat tingkat inflasi sedang rendah. Selain itu, di saat masyarakat sedang tidak memiliki pengeluaran besar seperti di saat bulan Ramadhan. "Faktor-faktor tersebut yang dipertimbangkan," kata dia.