Senin 09 Mar 2015 15:16 WIB

Kena Pajak 10 Persen, Tarif Tol Dibulatkan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
 ?Suasana arus lalu lintas yang lengang di jalan tol dalam kota dan jalan protokol MT. Haryono, Jakarta Timur, Kamis (19/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
?Suasana arus lalu lintas yang lengang di jalan tol dalam kota dan jalan protokol MT. Haryono, Jakarta Timur, Kamis (19/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan melakukan skema pembulatan tarif dalam penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol. Pembulatan ini guna mempermudah transaksi di gerbang tol.

Suahasil belum bisa memastikan apakah pembulatan itu nantinya berupa pembulatan ke atas ataupun ke bawah. "Yang pasti akan dibulatkan. Karena kalau angkanya keriting akan menyulitkan transaksi," kata Suahasil di kantor Kementerian Keuangan, Senin (9/3).

Tarif tol memang akan menjadi tidak bulat apabila PPN diberlakukan. Dengan mengenakan PPN 10 persen, maka tarif tol yang misalnya seharga Rp 6.500, akan menjadi Rp 7.150. Hal ini bakal menyulitkan operator tol dalam menyediakan atau memberikan pecahan uang kembalian.

"Kalau tarif tol ditambah PPN misalnya menjadi Rp 8.600, ya bisa saja dibulatkannya menjadi Rp 8.500. Kita sedang kaji skema terbaiknya seperti apa," ujar dia.

Suahasil mengatakan PPN jalan tol sudah pasti diterapkan. Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah diberlakukan seusai rencana pada 1 April 2015. Pemerintah masih mencari waktu yang tepat. Terutama dengan memperhitungkan tingkat inflasi pada April nanti.

Pokoknya, kata dia, kebijakan ini akan diterapkan saat tingkat inflasi sedang rendah. Selain itu, di saat masyarakat sedang tidak memiliki pengeluaran besar seperti di saat bulan Ramadhan. "Faktor-faktor tersebut yang dipertimbangkan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement