REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan partai politik harus dilepaskan dari beban keuangan sehingga bisa menjalankan fungsinya dengan baik dalam sistem demokrasi.
"Idealnya agar parpol sehat dan bisa menjalankan fungsinya sebagai salah satu pilar demokrasi maka parpol harus dilepaskan dari beban keuangan," kata Lukman Edy, Senin (9/3).
Dia menjelaskan fungsi parpol dalam demokrasi yaitu rekrutmen calon pemimpin bangsa, fungsi representasi dan agregasi pendapat. Menurut dia, agar fungsi itu berjalan baik maka sebaiknya negara harus membiayai pendanaan partai politik namun jumlah parpol harus dibatasi.
"Jumlah parpol harus disederhanakan dengan meningkatkan ambang batas untuk bisa masuk DPR," ujarnya.
Wakil Sekjen DPP PKB itu menilai idealnya jumlah parpol sebanyak lima hingga tujuh partai sehingga negara memiliki kemampuan untuk memberikan bantuan.
Dia mengatakan langkah itu bukan untuk menghambat perkembangan demokrasi di Tanah Air namun justru mempercepat konsolidasi demokrasi.
"Parpol yang bisa penuhi ambang batas parlemen diberikan dana lalu bagi partai baru harus banyak syaratnya dan itu tidak mudah," katanya.
Dia menjelaskan pemberian dana untuk parpol itu bisa dilakukan apabila berani menaikkan PT minimal lima persen untuk bisa ikut pemilu berikutnya. Menurut dia, apabila tidak bisa memenuhi ambang batas itu, maka parpol tersebut gugur sebagai partai.
"Apabila ada kesepakatan pemimpin bangsa, setelah pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pemberian bantuan tersebut," ujarnya.
Lukman mengatakan pemberian dana untuk parpol itu ada kaitannya dengan UU Partai Politik namun Komisi II DPR tidak mengagendakan revisi UU itu tahun ini.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ke depan apabila keuangan negara lebih baik maka parpol akan dibiayai negara. Dia mencontohkan anggaran dari negara sebesar Rp10 triliun digunakan untuk 10 partai sebagai pembiayaan parpol dalam menjalankan fungsinya.
Hal itu menurut Tjahjo karena partai politik memerlukan dana untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu, pendidikan kaderisasi, dan melaksanakan program serta operasional.