REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai opsi terakhir terkait kisruh Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.
"Kita berusaha betul untuk Perda, kalau pilihan untuk Pergub ialah opsi terakhir," kata Djarot usai Rapat Pimpinan, Senin (9/3).
Untuk sementara ini evaluasi RAPBD memang masih ditangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). RAPBD DKI akan diserahkan kembali kepada Pemprov dengan batas maksimum 13 Maret 2015.
"Anggaran masih dalam ranah Kemendagri, baru setelahnya kami akan mengirimkan surat kepada Banggar untuk membahas hasil klarifikasi dan evaluasi," ujar Djarot.
Baik DPRD DKI maupun Pemprov sampai saat ini memang belum menemukan titik temu terkait kelangsungan APBD DKI.
Kedua kubu sebelumnya juga sudah dipertemukan dengan Kemendagri pada pekan lalu. Namun pertemuan keduanya tidak mencapai kesepakatan, bahkan berlangsung ricuh di penghujung pertemuan mediasi.
"Kami berharap bulan April sudah ada kepastian, tidak boleh DKI tanpa anggaran. Kami harus tetap memperhatikan pelayanan dasar pada masyarakat DKI. Jangan sampai membuat pembangunan dan pelayanan jadi terhambat," papar Djarot.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan Pemprov dapat mengeluarkan Pergub jika tidak menemukan titik temu bersama DPRD terkait pembahasan RAPBD.
"Apabila DPRD tetap memaksa program Rp 12,1 triliun kami akan menyusun sendiri dengan jumlah nominal yang sama seperti APBD pada 2014 lalu, jadi dari Pergub ke Kemendagri," kata Basuki.