Senin 09 Mar 2015 17:03 WIB

Penanganan Senjata di Bandara Mopah Sudah Sesuai Ketentuan

Rep: C09/ Red: Julkifli Marbun
Pistol (ilustrasi)
Pistol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MERAUKE - Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), JA Barata, menyatakan, penanganan senjata api dan peluru oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Mopah, Merauke, maupun oleh petugas maskapai selama ini sudah sesuai ketentuan. Penanganan senjata api sudah sesuai dengan SKEP/100/VII/2003.

“Kami berpendapat yang dilakukan petugas Bandara Mopah dan airline dalam menangani senjata api sudah sesuai aturan,” ujar Barata, saat dihubungi ROL, Senin (9/3).

Menurutnya, dalam aturan tersebut dijelaskan pemilik atau pemegang senjata api wajib menyerahkan sendiri senjata api dan pelurunya. Nantinya, senjata tersebut akan disimpan di dalam kotak khusus yang dikunci di kargo kompartemen pesawat udara.

“Senjata api dan peluru wajib diserahkan dalam keadaan terpisah,” jelasnya.

Terkait dengan kecelakaan penembakan di Bandara Mopah yang menewaskan satu orang anak, diketahui penguasaan senjata api belum ada pada Avsec bandara atau petugas maskapai. Pengecekan saat itu dilakukan oleh protokoler batalyon yalet 755 Merauke, Praka DD, yang sedang mengosongkan senpi jenis FN milik Kepala Bekang Kodam XVII Cenderwasih, Letkol CPA JP.

“Penguasaan senjata api maupun peluru pada saat meletusnya senjata api, belum berada di dalam penguasaan personil airline,” paparnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement