REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Ham berencana mengeluarkan keputusan terkait dualisme di tubuh partai Golkar pada pekan ini. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM masih dalam proses verifikasi berkas dan bukti.
Kasubag Humas Kemenkumham, Fitriadi Agung Prabowo mengatakan, pihaknya masih melakukan proses verifikasi terhadap kepengurusan Munas Ancol, Agung Laksono. Sampai detik ini, Menteri pun masih belum bisa mengeluarkan Surat Ketetapan terkait sah atau tidaknya kepengurusan kubu Munas Ancol.
"Belum, kami masih verifikasi, ya dalam minggu ini lah keluar," kata Fitriadi kepada Republika, Senin (9/3).
Dia menambahkan, internal Kemenkumham akan mengkaji lebih dulu terkait surat kepengurusan partai yang diajukan oleh kubu Agung. Ia memperkirakan kajian memerlukan waktu paling lama satu pekan sesuai UU Par Politik.
Sebelumnya, sidang MPG berakhir dengan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim. Alhasil, Majelis hakim di lembaga pengadil internal tersebut tak memiliki keputusan pasti memutuskan perkara dualisme kepengurusan Golkar.
Ketua Hakim MPG, Muladi dan Natabaya, dalam putusan menyatakan, tidak menerima kehadiran dua musyawarah nasional (Munas), baik Munas Bali ataupun Munas Ancol.
Sedangkan dua anggota Majelis lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin sepakat menyatakan menerima permohonan Golk ar Munas Ancol atas termohon Golkar Munas Bali. Keduanya setuju, mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol adalah kepengurusan yang sah.
Berdasarkan dari putusan mahkamah partai inilah, kubu Agung merasa menang. Ini karena dua hakim berpandangan kubu Agung yang sah secara hukum. Dari sinilah akhirnya kubu Agung, Rabu (4/3) mendaftarkan kepengurusan Golkar versinya ke Kemenkumham.