REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi terhadap teripadana mati kembali ditunda. Kejaksaan Agung beralasan masih ada yang perlu dipersiapkan hingga benar-benar mencapai 100 persen.
Pakar hukum pidana Qadri Sitompul berpendapat, penundaan hukuman mati kemungkinan terkait beberapa hal terkait administrasi yang perlu dilengkapi. Menurut dia, adanya salah satu terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), bisa juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk menunda eksekusi.
Hanya saja, ia tidak mengetahui alasan sebenarnya mengapa eksekusi tidak kunjung dilaksanakan. "Tapi, kalau alasannya menunggu karena ada yang mengajukan ke PTUN itu tidak tepat," ujar Qadri saat dihubungi Republika, Senin (9/3).
Namun, menurut Qadri, alasan yang disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penundaan eksekusi selama ini juga tidak jelas. Sehingga, hal itu berdampak terhadap kewibawaan hukum yang ada di Indonesia.
Padahal, semua narapidana dari berbagai daerah sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. "Kenapa kalau memang belum jelas eksekusi gak usah diomongkan," kata Qadri.
Sebelumnya, pemerintah Australia dan Brasil menekan pemerintah untuk membatalkan eksekusi hukuman mati terhadap warga negaranya. Kedua negara tersebut beralasan eksekusi bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).