REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton pada Senin (9/3) divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Romi terbukti melakukan korupsi pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar.
Sedangkan istrinya Masyito divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus yang sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Romi Herton dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Masyito dengan pidana penjara selama 4 tahun dan masing-masing terdakwa dipidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Mukhlis dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Romi Herton dihukum selama 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan dengan pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih, sedangkan istrinya Masyito agar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dan 4 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Mukhlis, Supriyono, Saipul Arif, Alexander Marwata dan Sofialdi juga menyatakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan tersebut.
Hakim juga tidak meluluskan permintaan jaksa yang meminta agar Romi Herton dicabut hak dalam memilih dan dipilih.
"Tentang hak memilih dan dipilih untuk terdakwa satu majelis hakim tidak sependapat karena penuntut umum tidak jelas mengenai hak memilih dan dipilih apa yang dicabut dan hak itu adalah hak yang dimiliki oleh warga negara," tambah hakim Alexander.
Atas putusan itu, baik Romi maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.