REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan menaikkan tarif parkir unutk kendaraan roda empat hingga 200 persen. Hal itu untuk mengurangi kepadatan parkir dan arus lalulintas di Kota Yogyakarta.
"Ini khusus mobil pribadi," katanya saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Senin, (9/3). Artinya, tarif parkir mobil pribadi naik dari Rp 2 ribu sekali parkir menjadi Rp 4 ribu.
Kenaikan tarif ini akan dilakukan di zona-zona tertentu, khususnya wilayah pariwisata. Kenaikan tarif parkir ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan parkir dan juga arus lalulintas di Yogyakarta. "Yogya ini lahan parkirnya terbatas, sementara jumlah kendaraan bertambah," ujarnya.
Kenaikan tarif parkir ini, kata dia, juga harus dibarengi pembenahan transportasi publik yang familiar dan menjangkau seluruh wilayah di Yogya. Menurutnya, selama ini munculnya parkir liar sebagai akibat dari daya jangkau transportasi publik yang tidak memadai.
Haryadi berpendapat transportasi yang cocok untuk wilayah Yogya adalah bus ukuran kecil dan bisa menjangkau wilayah hingga perkampungan. Namun, hal ini akan dibicarakan dengan Pemda DIY.
"Yang jelas kenaikan tarif parkir ini dibarengi dengan pengawasan intensif. Bahkan penindakan juga dipertegas. Jangan sampai pelanggaran parkir sanksinya ringan," ujarnya. Namun, ia tidak mendetail sanksi yang dimaksud.