REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, harusnya Polri lebih menahan diri dengan tidak mengancam pidana atas apa yang dilakukan oleh Komnas HAM soal penangkapan BW. Sebab, kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang diatur oleh Undang-undang. Meski begitu, tindakan Polri belum dikategorikan berlebihan.
"Bukan berlebihan, tapi kurang bijak kalau Komnas HAM diancam pidana," kata Arsul pada Republika, Senin (9/3).
Menurut Arsul, harusnya kalau ada permasalahan, dua lembaga dapat menyelesaikan melalui pertemuan antar pimpinan. Hal itu dilakukan agar kedua pihak dapat menjelaskan posisi masing-masing.
Komisi III DPR rencananya akan menanyakan kasus ini saat papat dengar pendapat dengan Polri nantinya. "Saya kira nanti pas RDP dengan kepolisian akan kami tanyakan," kata Arsul Sani.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran HAM dalam penangkapan Bambang Widjojanto. Bareskrim menangkap Bambang yang sedang mengantar anaknya sekolah di Depok, beberapa hari setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.