REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menyebutkan 20 persen proyek dari seluruh sektor transportasi tidak layak setelah dilakukan kembali evaluasi pada 2015.
Kepala Balitbang Kemenhub Elly Sinaga di sela-sela Rapat Teknis Balitbang di Kemenhub, Jakarta, Senin mengatakan 20 persen proyek tersebut dari total keseluruhan 500 kegiatan proyek. "Berdasarkan perintah Pak Menteri (Ignasius Jonan), harus dievaluasi dulu sebelum dikontrak, lebih baik tidak diserap DIPA, daripada implentasinya salah," katanya.
Elly mengatakan ketidaklayakan tersebut, di antaranya tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki rencana induk hingga subsektor, tidak membuat operasional pendukung, belum disiapkan sumber daya manusianya dan lainnya.
Dia merinci, yakni banyak pelabuhan yang tidak mempunya rencana induk, baik pelabuhan laut maupun udara, sementara itu di sektor perkeretaapian tidak disiapkan analisis dampak lingkungan (amdal) serta access track protector yang hanya dikerjakan setengah-setengah.
Untuk di perhubungan udara, seperti pembangunan landasan ancang atau runway serta alat-alat navigasi serta di BPSDM dari 38 proyek sembilan proyek terhambat. Namun, menurut dia, yang paling banyak yakni pembuatan rencana induk yang memang dinilai tidak mudah karena harus memasukkan data rencana tata ruang wilayah (RTRW) setiap daerah.
"Tapi membuat rencana induk itu 'kan wajib dalam undang-undang, dan harus sampai subsektor, misalnya Perhubungan Udara, di bandara 1 dan bandara 2 sudah ada rencana induknya sendiri," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta agar hasil penelitian Balitbang Kemenhub benar-benar dimanfaatkan karena anggaran yang digelontorkan sangat bersar, yakni Rp 200 miliar per tahun.
"Rp 200 miliar atau 18 juta dolar AS setahun anggaran Balitbang. Kalau enggak ada gunanya dibubarkan saja, saya sepakat. Kegiatan itu enggak boleh sekadar formalitas," katanya.