REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (MPG), Yorrys Raweyai menyebut, tidak ada alasan Menteri Hukum dan HAM untuk tidak mengesahkan kepengurusan partai Golkar Agung Laksono.
"Mereka tidak ada alasan lain untuk tidak mengesahkan kepengurusan partai Golkar," ujar Yorrys saat dihubungi Republika, Senin (9/3).
Dia menjelaskan, mengacu pada UU nomor 2 dan UU nomor 32, maka Kemenkumham harus mengesahkan Golkar versi Agung. Yorrys juga menilai, Kemenkumham sudah mengeluarkan surat tertanggal 11 Desember yang menyebut persoalan partai Golkar diselesaikan secara intenal. Sementara, hasil MP sudah mensahkan kepengurusan Munas kubu Ancol.
"Tahapan hukum yang ada, mereka tidak ada alasan lain untuk tidak mengesahkan kepengurusan Ancol," ujar Yorrys. Yorrys mengatakan, masih ada waktu sekitar tujuh hari untuk Kemenkumham menguji keabsahan berkas yang sudah dilayangkan kubu Agung Laksono.
Menurut Yorry, setelah disahkan, Golkar akan melaksanakan amanat Mahkamah Partai dengan mengesahkan kepengurusan Munas ancol, merekrut kader sesuai AD/ART, melaksanakan konsolidasi tingkat 2 dan tingkat 1, dan mengadakan munas selambat lambatnya 2016.