REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengincar pengusul pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) yang terindikasi merugikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014.
"Ini terindikasi ada penyalahgunaan wewenang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (9/3).
Terkait proses hukum kasus itu, Martinus menuturkan penyidik meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah itu.
Martinus menduga penentuan pengadaan UPS tidak hanya melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun juga terdapat anggota DPRD DKI Jakarta. "Sehingga tentu akan kita mintai keterangan anggota dewan," ujar Martinus.
Martinus mengungkapkan penyidik kemungkinan akan meminta keterangan anggota Komisi E Bidang Pendidikan DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.
Penyidik akan menetapkan tersangka termasuk pihak yang bertanggung jawab terkait pengadaan UPS yang diduga merugikan keuangan negara itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan adanya pencantuman dana siluman pada RAPBD DKI Jakarta 2014 hingga mencapai Rp 12,1 triliun.
Salah satu dana siluman yakni pengadaan UPS pada 49 sekolah yang menghabiskan dana sekitar Rp 5,8 miliar per sekolah.