REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, kalau buku pelajaran anak SD mengajarkan fikih soal khuntsa (orang berkelamin ganda) yang diperbolehkan menjadi imam shalat bagi jamaah wanita terlalu berat.
"Saya kira pelajaran fikih soal khuntsa itu terlalu berat ya diajarkan kepada anak SD. Seharusnya anak SD diajarkan fikih yang ringan seperti tata cara shalat, tata cara puasa," kata Hasanuddin, Senin, (9/3).
Bahkan, Hasanuddin mengaku tak pernah melihat pejaran fikih soal khuntsa diajarkan di SMA. Makanya aneh kalau di pelajaran SD malah ada.
"Di SMA saja kurang cocok diajarkan fikih soal khuntsa itu. Apalagi di SD, makanya buku pelajaran sekarang ini banyak yang aneh-aneh sehingga perlu diseleksi."
Seharusnya, ujar dia, fikih soal khuntsa diajarkan di perguruan tinggi di fakultas syariah. Sebab dalam fikih soal khuntsa itu diperlukan pendalaman.