Senin 09 Mar 2015 19:33 WIB

Penjelasan Komnas HAM Terkait Laporan Penyidik Bareskrim

Rep: C15/ Red: Ilham
Komnas HAM (Ilustrasi)
Foto: antara
Komnas HAM (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila membantah dua tudingan yang dilayangkan oleh kuasa hukum penyidik Bareskrim Mabes Polri, Frederich Yunadi terkait Komnas HAM sudah melanggar Undang-undang.  Menurut dia, selama ini Komnas HAM menjalankan mandat Undang-undang ketika ada laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran HAM.

"Kita kan bergerak secara undang-undang, kita tidak pernah menyebut nama penyidik, kita menyelidiki pun berdasarkan institusi, bukan individu, bagaimana bisa hal tersebut disebut pencemaran nama baik," ujar Laila saat dihubungi Republika, Senin (9/3).

Dua hal yang menjadi tudingan penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah Komnas HAM sudah mencemarkan nama baik penyidik Bareskrim Mabes Polr. Kedua, Komnas HAM sudah mengungkap hal yang rahasi ke publik, terkait hasil penyelidikan.

Menurutnya Laila, Komnas HAM tidak pernah mencemarkan nama baik siapapun dalam proses penyelidikan. Karena dalam proses penyelidikan terhadap beberapa saksi, Komnas HAM tidak pernah membuka identitas dari penyidik tersebut. Kedua, Komnas HAM juga merasa tidak pernah membuka secara jelas kepada rekan media hasil penyelidikan.

Laila menjelaskan, untuk hal penyampaian ke publik, pada 4 Februari Komnas HAM diundang oleh Komisi III DPR RI untuk melaksanakan RDP. Rapat dengan pendapat tersebut bersifat terbuka untuk umum. Laila menyebut, saat RDP Komisi III DPR RI meminta perkembangan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Komnas HAM pun akhirnya memberikan Executive Summary kepada komisi III tersebut.

Dua argumen dari Komnas HAM tersebut merupakan sikap yang sesuai dengan UU dan mematahkan tudingan yang dilayangkan penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Komnas HAM. Saat ini, Komnas HAM masih mencoba mengkroscek ke Mabes Polri terkait pelaporan dan somasi tersebut.

"Kami berhadap bisa berkordinasi langsung saja dengan Bareskrim Mabes Polri, karena selama ini juga kami punya program bersama dan kerjasama," ujar Laila.

Meski begitu, Komnas HAM siap untuk menghormati proses hukum jika proses hukum tersebut berjalan. Pihak Komnas HAM sore ini, Senin (9/3) telah melayangkan surat ke Mabes Polri terkait meminta kejelasan dari kasus ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement