Senin 09 Mar 2015 20:23 WIB

Marzuki Alie: Parpol yang Masih Korupsi Dibubarkan Saja

Rep: C26/ Red: Ilham
Marzuki Alie berbincang dengan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain semasih jadi Ketua DPR
Foto: Antara
Marzuki Alie berbincang dengan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain semasih jadi Ketua DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan, jika partai politik yang sudah diberikan dana bantuan dalam jumlah besar masih korupsi, harus dibubarkan. Inilah syarat yang dikatakan Marzuki terkait anggaran bantuan dari pemerintah pusat yang diwacanakan oleh Kemendagri.

"Kalau ada penyimpangan anggaran partai bisa dibubarkan," kata Marzuki kepada ROL, Senin (9/3).

Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, dana yang diberikan negara harus dipertanggung jawabkan secara ketat oleh setiap parpol. Partai harus bisa memberikan laporan secara transparan kepada negara soal penggunaan anggaran. Pemeriksaan tersebut juga harus konsisten dimonitori oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika nantinya partai masih melakukan korupsi dana tersebut, maka sanksinya adalah pembubaran partai. Partai harus siap resiko besar terhadap amanah uang rakyat yang dititipkannya. Marzuki mengaitkan korupsi yang saat ini marak terjadi memang dikarenakan minimnya dana yang masuk ke tubuh partai.

Minimnya dana dari pemerintah membuat anggota harus membayar iuran besar agar kegiatan partai tetap berjalan. Dari situlah korupsi yang dilakukan individu-individu terjadi. Pasalnya, mereka juga berkewajiban membantu partai yang sudah membesarkan namanya hingga menjadi pejabat publik.

Marzuki sangat setuju dengan pemberian dana dari pemerintah walaupun tidak mau berkomentar dengan jumlahnya yang sebesar Rp 1 trilun itu.

Wacana tersebut tak hanya menimbulkan pro tetapi juga kontra.

Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya tidak menyetujui jumlah dana yang sangat besar tersebut. Alasannya, kondisi Parpol di Indonesia saat ini belum memiliki tingkat kepercayaan penuh dari publik. Karena itu, pembiayaan Parpol belum pantas diterapkan di negara ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement