Selasa 10 Mar 2015 10:51 WIB

Miliki Sabu, Juragan Kontrakan Dibekuk

Rep: c81/ Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersiap memusnahkan barang bukti ganja dan sabu-sabu yang berhasil disita di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (16/1).   (Antara/Sigid Kurniawan)
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersiap memusnahkan barang bukti ganja dan sabu-sabu yang berhasil disita di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (16/1). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON - Polres Cilegon berhasil menangkap juragan kontrakan warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Banten, berinisial KN (43) karna kedapatan memiliki paket sabu seberat 12,6 gram. 

Penangkapan KN ini merupakan pengembangan dari pelaku OR yang sebelumnya ditangkap tanggal 7 Maret yang lalu dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku KN  berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon dan petugas menemukan 13 paket sabu yang di sembunyikan dalam kontrakan miliknya. 

“Kami berhasil meringkus pelaku di daerah kramatwatu kabupaten serang dalam perjalan menuju serang sbanyak satu paket” kata Kasatresnarkoba Polres Cilegon Wahyu Diana, Selasa (10/3). 

Setelah melakukan penangkapan tersebut petugas tidak berhenti disitu saja, kemudian pteugas kemudian membawa pelaku untuk menunujkan lokasi penyimpanan sabu dan mendapatkan total 13 paket seberat 12,6 gram per gram dibeli pelaku seharga 1,4 juta. 

“Setelah kami lakukan pemeriksaan sementara pelaku ini mengaku untuk dikonsumsi sendiri dan  barangnya (sabu) diperoleh dari temannya warga Kota Serang yang kini sudah kami kantongi identitasnya," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku, akan dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement