Selasa 10 Mar 2015 12:47 WIB

Kuasa Hukm XL: Kami Juga Korban

Rep: Yulianingsih/ Red: Indah Wulandari
Graha XL
Foto: antara
Graha XL

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- PT XL Axiata, Tbk. (XL) mengklaim eksekusi Graha XL oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (10/3) telah menganggu layanan operator seluler penggunanya di area Yogyakarta dan Jawa Tengah.

”Dalam kasus ini XL juga merupakan korban. Aset XL yang akan dieksekusi tersebut diperoleh XL melalui cara-cara yang sah menurut hukum," ujar kuasa hukum PT XL Axiata, Tbk. Dedy Kurniadi, Selasa (10/3).

Infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dioperasikan XL di kantor tersebut, ujarnya, merupakan obyek vital pendukung kelancaran aktivitas bisnis berbagai institusi baik lembaga swasta ataupun pemerintahan.

Upaya keberatan secara hukum itu dilakukan untuk pengamanan aset tersebut. "Ini  juga untuk menjaga agar pelayanan jasa telekomunikasi kepada pelanggan dan masyarakat tidak terganggu," katanya.

Dedy Kurniadi menegaskan, saat ini XL telah melakukan dua upaya hukum perlawanan yang masih diproses dan diperiksa di tingkat banding, yaitu perlawanan XL atas Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 26 September 2013 yang terdaftar dalam register perkara Nomor 126/Pdt.Plw/2013/PN.Yk dan perlawanan XL atas Penetapan Eksekusi Ketua PN Jakarta Utara tertanggal 4 Desember 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 33/Pdt.Plw/2014/PN.Yk.

Tidak hanya itu, XL telah pula mengajukan Laporan Polisi Nomor LP/822/X/2013/DIY/Dit.Reskrim tertanggal 25 Oktober 2013 terhadap seseorang yang bernama Jefry Patras yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat melalui surat keterangan tertulis yang diberikan pada saat Sita Eksekusi dilakukan oleh PN Yogyakarta pada 26 September 2013 di Polda DIY.

"Penyidik Polda DIY telah menetapkan status Tersangka kepada yang bersangkutan dan tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.

Patras sendiri merupakan orang yang menjual lahan Graha XL tersebut ke Johanes yang kemudian dimenangkan oleh PN Yogya sebagai pemilik sah lahan di Jalan Mangkubumi 22 tersebut. Bahkan putusan tersebut juga diperkuat dalam putusan PK oleh MA.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement