REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Badan Pengawasan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Rustam Ibrahim partai politik harus melaporkan keuangannya kepada publik bila menerima bantuan dana dari negara.
"Laporan keuangan yang diumumkan ke publik harus sudah diaudit oleh akuntan publik independen yang ditugaskan negara," tulis Rustam Ibrahim dalam salah satu cuitannya di akun Twitter pada Selasa (10/3).
Rustam mengatakan laporan keuangan tersebut juga harus disampaikan kepada Presiden. Bila laporan yang disampaikan kepada Presiden tidak benar, maka partai dapat dikenakan denda atau pengurusnya dipidanakan.
Di sisi lain, Rustam mengatakan iuran anggota dan sumbangan dari pihak lain juga harus tercatat dengan baik dalam pembukuan partai. Tidak boleh ada sumbangan yang berasal dari 'Hamba Allah'.
"Masalahnya dengan partai di Indonesia adalah mereka tidak mempunyai sistem akuntansi keuangan yang baik. Itu perlu dibenahi dulu. Masalah yang lebih fundamental adalah partai merupakan institusi yang tidak dipercayai rakyat. Itu juga perlu dibenahi," tulisnya.
Menurut Rustam, ketidakpercayaan rakyat kepada partai politik memicu kecurigaan bantuan besar dari negara untuk partai politik hanya akan menjadi 'bancakan' pengurus baik di tingkat nasional maupun daerah.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menggulirkan wacana pembiayaan untuk partai politik Rp1 triliun yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi. Tjahjo berharap wacana itu mendapat dukungan dari DPR dan elemen masyarakat pro-demokrasi.
Menurut Tjahjo, partai politik memerlukan dana untuk melakukan persiapan dan melaksanakan pemilu serta melakukan pendidikan kaderisasi dan program operasional. Tjahjo mengatakan pengawasan ketat terhadap penggunaan APBN untuk partai politik juga harus diikuti dengan sanksi keras bila ada yang melakukan pelanggaran, termasuk pembubaran partai politik.