REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP Golkar Munas Ancol, Ibnu Munzir mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan partai Golkar. Munzir mengatakan, Kemenkumham sudah meligitimasi kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus partai Golkar.
"Sudah ada di kami, sebentar lagi kami akan konfersi pers," ujar Munzir saat dihubungi Republika, Selasa (10/3).
Munzir menjelaskan, secara garis besar, isi dari SK Kemenkumham tersebut adalah menyesuaikan amar putusan Mahkamah Partai. Selain itu, Munzir menyebut sesuai dengan UU Nomer 2 tentang Partai Politik, pihak kubu Agung Laksono sudah melalui proses yang ditujukan UU, yaitu membawa persoalan ke Internal Partai.
Setelah itu, ia mengatakan tidak ada lagi alasan bagi Menkumham untuk tidak mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Kubu Agung Laksono mengajukan surat permohonan pengesahan partai ke pihak Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (6/3).
Dihubungi di waktu terpisah, Humas Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo mengatakan pembahasan SK tersebut membutuhkan waktu selambat-lambatnya tujuh hari. Di lain pihak, Yorrys Raweyai pun mengatakan Kementerian Hukum dan HAM memang semestinya mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, karena selama ini Yorrys menilai, kubu Aburizal lah yang kerap lalai mengikuti proses hukum yang dijalankan selama ini.