Selasa 10 Mar 2015 13:40 WIB

Limbah Medis di Gunung Guntur Bahayakan Lingkungan

Rep: Arie Lukhardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Limbah Medis. (Ilustrasi)
Foto: writingrock
Limbah Medis. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terkait adanya penemuan limbah yang dibuang ke kawasan gunung di wilayahGarut, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jabar mendesak Pemprov Jabar dan berbagai pihak terkait untuk segera bertindak. Karena, jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan limbah akan semakin membahayakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu, kasus tersebut dinilai termasuk tindakan kriminal.

"Kalau memang sudah ada laporan, ya BPLHD bertindak dong. Itu sudah termasuk kejahatan, kriminal. BPLHD harus segera bergerak dengan Satgas lingkungan yang sudah dibentuk itu," ujar Ketua Walhi Dadan Ramdan, kepada wartawan, Selasa (10/3).

Menurut Dadan, pembuangan limbah harus sesuai dengan prosedur. Yakni, terkait dengan perizinan baik itu izin pengangkutan, izin pengolahan hingga izin pembuangan yang semuanya telah memiliki aturan tersendiri.

"Pembuangan limbah itu ada perizinan yang harus ditempuh dan harus perhatikan dampaknya, lokasinya jelas. Kalau tidak itu sama aja pidana," katanya.

Dadan mengatakan, bahaya limbah sudah sangat jelas. Apalagi, limbah yang termasuk dalam limbah kategori B3 (bahan berbahaya beracun). Dadan khawatir, dengan potensi pencemaran yang akan dihadapi baik alam maupun lingkungan.

"Pasti akan mencemari lokasi yang dijadikan tempat pembuangan, bisa mematikan ekosistem yang ada di situ,’’ katanya.

Bahkan, kata dia, kalau dilokasi tersebut ada aktifitas warga maka akan berdampak pada warga itu sendiri. Karena, kalau limbah medis dibuang di suatu tempat, misalkan di bukit, lalu terjadi hujan airnya nanti akan mengalir  ke selokan atau sumber air.

‘’Tentu akan mencemari dan berdampak buruk pada sumber-sumber air yang ada di sekitar lokasi pembuangan," kata Dadan.

Menurut Dadan, pemerintah harus bergerak cepat untuk mengatasi persoalan ini. Bukan hanya pemerintah daerah, pemerintah pusat pun harus turun tangan apabila potensi kerusakan lingkungan semakin mengancam.

"Kementerian Lingkungan Hidup harus melakukan tindakan apabila di tingkat provinsi tidak ada upaya-upaya yang jelas dan serius. Apalagi RPP limbah B3 masih dalam pembahasan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement