Selasa 10 Mar 2015 13:44 WIB
Kemenkuham Akui Kubu Agung

Menkumham Sahkan Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Foto: Republika/Wihdan L
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. Menkumham menegaskan, pengesahan tersebut sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar.

"Setelah kita mendapat putusan tentang hasil Mahkamah Partai, kami memutuskan mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," katanya di kantor Kemenkumham, Selasa (10/3).

Yasonna mengatakan, keputusan yang diambil berdasarkan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, perselisihan hasil Munas Bali dan Munas Ancol di Partai Golkar adalah perselisihan internal yang harus diselesaikan internal melalui mekanisme partai. Setelah Mahkamah Partai Golkar membuat keputusan, Yasonna menilai putusan tersebut menyatakan bahwa kepengurusan hasil Munas Ancol yang sah.

Untuk menindaklanjuti kepengurusan partai tersebut, Yasonna meminta Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodir kader partai sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement