Selasa 10 Mar 2015 14:03 WIB

Eksekusi Graha XL di Yogya Ricuh

Rep: Yulianingsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Graha XL
Foto: antara
Graha XL

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Eksekusi Graha XL di Jalan Margo Utomo atau sebelumnya bernama Jalan Mangkubumi Yogyakarta berjalan ricuh, Selasa (10/3). Tim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan aparat kepolisian terlibat aksi dorong dengan karyawan PT Axiata Tbk atau pemilik XL. Bahkan beberapa botol air minum saling dilempar oleh karyawan XL.

Karyawan XL yang menghalangi pertugas membawa beberapa spanduk bertuliskan antara lain "Love XL Tegakkan Keadilan, Tolak eksekusi" dan beberapa tulisan lainnya.

Eksekusi oleh PN Yogya ini dilakukan setelah gugatan Johanes selaku pemilik sertifikat tanah di Jalan Margo Utomo tersebut dimenangkan oleh PN Yogya hingga ingkrah.

Kasus perseteruan tanah Graha XL Yogya berawal dari jual beli lahan di Jalan Margo Utomo tersebut oleh pihak XL dari seseorang bernamaa Hengky pada 1993. Namun tanah seluas 5.000 meter tersebut 3.000 meter persegi diantaranya digugat oleh Johanes ke PN Yogya atas bukti kepemilikan. Johanes sendiri membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Patras.

Gugatan Johanes tersebut dimenangkan PN Yogya dengan berita eksekusi tahun 2013 lalu. Hingga berita ini diturunkan proses eksekusi masih berlangsung, ratusan aparat TNI dan Polri di turunkan untuk mengamankan proses tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement