Selasa 10 Mar 2015 14:09 WIB

Menkumham Minta Agung Laksono Dekati Kubu Ical

Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui kepengurusan partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Setelah kita mendapat keputusan yang diajukan tentang Mahkamah Partai. Setelah mempelajari, mendalami, putusan Mahkamah Partai kami memutuskan seperti amar Mahkamah Partai untuk mengabulkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Lakosno jadi selektif, tidak secara total," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Yasonna, putusan tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Undang-undang Partai Politik pasal 32 ayat 5 UU No 2 tahun 2011 sebagaimana perubahan UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol.

Keputusan tersebut menurut Yasonna memperkuat surat Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH.AH.11.03-113 tertanggal 15 Desember 2014 mengenai penyelenggaraan Musyawarah Nasional Golkar di Bali dan Jakarta yang juga mengutip pasal 32 UU Parpol yang menyatakan bahwa perselisihan hasil Munas Bali dan Munas Ancol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.

Ia juga tidak mempersoalkan mengenai proses gugatan kasasi yang diajukan oleh Aburizal Bakrie ke Mahkamah Agung atas putusan sela PN Jakarta Barat. "Soal gugatan Pak Aburizal ke pengadilan biarkan berproses, sah-sah saja setiap warga negara, badan hukum yang merasa tercederai dapat mengajukan gugatan ke pengadilan," ungkap Yasonna.

Ia juga mempersilakan bila kubu Aburizal Bakrie akan membawa pengakuan Kemenkumham atas hasil Munas Ancol itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap agar Agung Laksono dapat melakukan pendekatan kepada Aburizal Bakrie.

"Saya berharap kiranya Pak Agung dapat mengadakan pendekatan ke Pak Aburizal untuk mengadakan kepengurusan yang baik," jelas Yasonna.

Pada 3 Maret 2015, Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan keputusan MPG nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015, terkait dualisme kepengurusan partai tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement