Selasa 10 Mar 2015 14:23 WIB

Menkumham Tunggu Daftar Pengurus Golkar Kubu Agung Laksono

Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono menyampaikan pidato sambutan usai memenangkan penghitungan suara pemilihan ketua umum pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, Senin (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono menyampaikan pidato sambutan usai memenangkan penghitungan suara pemilihan ketua umum pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, Senin (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah secara resmi mengesahkan kepemimpinan Golkar versi Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono. Kini ia menunggu nama pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Agung Laksono.

"Kami minta DPP kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono segera mengirimkan nama kader-kader partai Golkar yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela sebagaimmnana disebutkan dalam Mahkamah Partai," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta, Selasa (10/3).

Pada konferensi tersebut, Yasonna mengakui putusan Mahkamah Partai yaitu mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepengurusan Agung Lakosno secara selektif. Namun putusan itu belum menjadi Surat Keputusan (SK) Menkumham karena menunggu nama-nama pengurus yang diajukan oleh Agung Laksono dengan menggunakan akta notaris.

"Kami minta supaya dikirimkan dengan akta notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Kita tunggu dari DPP yang dipimpin Pak Agung menyusun kepengurusan sesuai butir-butir yang disebutkan dalam Mahkamah Partai, lalu kami akan memberi keptuusan berupa surat kepengurusan yang sah," ungkap Yasonna.

Terkait dengan isi surat yang diserahkan oleh kepengurusan pimpinan Agung Laksono pada Rabu (4/3) ke Kemenkumham, Yasonna menjelaskan hal itu hanyalah putusan Mahkamah Partai Golkar. "Mereka (DPP versi Agung Lakosono) hanya mengajukan keputusan Mahkamah Partai. Persyaratan hukum harus dengan akta notaris dan bunyi kepetusan Mahkamah Partai harus mengakomadasi," tambah Yasonna.

Yasonna juga mengaku tidak khawatir akan digugat ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Ia juga mengaku sudah melapor kepada Presiden sebagai pimpinan negara dan pemerintah. "Saya sudah laporkan ke pimpinan saya," tambah Yasonna.

Pada 3 Maret 2015, Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan keputusan MPG nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015, terkait dualisme kepengurusan partai tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement