REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji Suryadharma Ali kembali mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan setelah sempat mencabutnya.
"Suryadharma sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan lagi kemarin tanggal 9 Maret," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya Jakarta, Selasa (10/3).
Ia mengatakan, pihak PN Jakarta Selatan belum menentukan siapa hakim yang akan menangani sidang praperadilan tersebut karena berkas baru didaftarkan satu hari yang lalu. "Tapi belum ditunjuk siapa hakimnya, kami perlu mempelajari dulu," katanya.
Made yang juga hakim di PN Jakarta Selatan tersebut mengatakan penunjukan hakim sidang praperadilan Suryadharma atau SDA akan ditentukan maksimal tiga hari setelah pendaftaran. Ia mengatakan, tanggal sidang perdana akan ditentukan setelah hakim praperadilan ditunjuk oleh ketua PN.
"Hakim ditunjuk dulu, baru setelah itu tanggal sidang ditentukan oleh hakim," kata Made.
Suryadharma sebelumnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 Februari lalu dan kemudian dicabut kembali pada 3 Maret. Made mengatakan, alasan pencabutan gugatan Suryadharma yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.