Selasa 10 Mar 2015 14:42 WIB

Ini Janji Agung Laksono Terkait Nasib Kader Kubu Ical

Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas IX Jakarta Agung Laksono menjalani sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas IX Jakarta Agung Laksono menjalani sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono berjanji tidak akan ada pemecatan kader pascapengesahan Menkumham atas kepengurusan partai beringin hasil Munas Jakarta yang dibacakan Selasa ini.

"Tidak akan ada pemecatan, kami tidak ingin mengembangkan permusuhan. Kami mengajak dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi kepengurusan hasil Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie) untuk bergabung. Semua bersaudara," jelas Agung dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Selasa (10/3).

Ia mengatakan, pihaknya belum memikirkan untuk melakukan penyegaran pada struktur Fraksi Partai Golkar dan pimpinan parlemen. Namun, dia menyatakan akan ada pergantian pimpinan DPD Golkar di daerah. "Seluruh (pimpinan) DPD sudah habis masa jabatannya," ujarnya.

Sementara itu terkait persiapan pemilihan umum kepala daerah, Agung mengaku akan segera menghubungi pimpinan KPU untuk melaporkan pengesahan Menkumham atas kepemimpinan Golkar versi Munas Jakarta.

"Kami percaya KPU akan menggunakan azas legalitas. Kalau dulu yang diakui Munas Riau, sekarang yang terdaftar kepengurusan kami (Munas Jakarta)," ujar dia.

Pada Selasa ini, Menkumham mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Menkumham meminta Agung laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodasi kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela.

Menkumham menginstruksikan agar permohonan pendaftaran kepengurusan itu dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham RI sesuai ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement