Selasa 10 Mar 2015 14:43 WIB

Mediasi Gagal, APBD 2014 Mungkin Digunakan Kembali

Rep: C09/ Red: Winda Destiana Putri
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (tengah), didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat (kiri), berbincang dengan sejumlah pimpinan DPRD seusai menghadiri sidang paripurna DPRD Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (tengah), didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat (kiri), berbincang dengan sejumlah pimpinan DPRD seusai menghadiri sidang paripurna DPRD Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ahmad Yani, mengatakan, jika mediasi antara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan DPRD tetap gagal, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI akan kembali ke anggaran tahun lalu.

Hal itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

"Kalau memang ketika dilakukan mediasi berikutnya sampai waktu yang ditetapkan, belum juga ada kesepakatan, maka berdasarkan Undang-undang, akan diberlakukan kembali APBD 2014," jelasnya, Selasa (10/3).

 

Menurutnya, meski APBD 2014 mungkin kembali digunakan, jangan sampai warga Jakarta menjadi pihak yang dirugikan. Ia menyatakan, sampai saat ini DPRD masih berharap ada kesepakan antara DPRD dan Pemprov.

"Harapan DPRD, kalau memang ada kesepakatan, bisa dibuatkan perda yang bisa memberikan pedoman untuk pelaksanaan APBD itu," ujar Ahmad.

DPRD DKI maupun Pemprov sampai saat ini memang belum menemukan titik temu terkait kelangsungan APBD DKI. Kedua kubu sebelumnya juga sudah dipertemukan dengan Kemendagri pada pekan lalu. Namun pertemuan keduanya tidak mencapai kesepakatan, bahkan berlangsung ricuh di penghujung pertemuan mediasi.

Untuk sementara, evaluasi RAPBD memang masih ditangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). RAPBD DKI akan diserahkan kembali kepada Pemprov dengan batas maksimum 13 Maret 2015.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement