REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyebut tindakan Menkumham yang akan mengakui susunan Pengurus DPP Golkar versi Agung Laksono adalah tindakan kekuasaan, bukan hukum.
"Sudah jelas bahwa Mahkamah Partai tidak mengambil keputusan apa-apa dalam menyelesaikan konflik internal Golkar karena beda pendapat antara mereka. Kubu ARB juga telah mendaftarkan gugatan baru di PN Jakarta Barat yang menandakan belum ada penyelesaian final konflik internal tersebut," ungkap Yusril dalam akun twitternya @YusrilIhza_Mhd, Selasa (10/3).
Dalam situasi seperti itu, menurut Yusril, Menkumham harusnya menunggu putusan final dari pengadilan. Yusril menilai Menkumham secara sepihak menafsirkan putusan Mahkamah Partai dengan mengikuti tafsiran sepihak kubu Agung. "Cara yang dilakukan Menkumham itu cara kekuasaan, bukan cara yuris dalam menyelesaikan suatu persoalan. Padahal Menkumham harus legalistik," cuit Yusril.
Ditambahkannya, sulit untuk mengharapkan pemerintah sekarang bersikap obyektif dalam menyelesaikan konflik internal sebuah parpol. "Sejak pengesahan kubu Romi di PPP, kesan bahwa pemerintah, dalam hal ini Menkumham Yasonna ikut bermain dukung salah satu kubu," ungkapnya. Kondisi ini, menurut dia, kini terulang dengan dukungan terhadap kubu Agung yang terus ingin merapat kepada pemerintah yang sedang berkuasa sekarang.
Menghadapi kenyataan ini, kata Yusril, kubu ARB akan meneruskan gugatan di PN Jakarta Barat. Ini untuk menunjukkan bahwa keputusan Menkumham adalah keliru.