REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Ia meminta kubu Agung Laksono segera melengkapi berkas administrasi kepengurusan.
Yasonna mengatakan, Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono untuk segera mengirimkan nama-nama pengurus dengan akta notaris. Kubu Agung juga diminta mengakomodir kader-kader Golkar hasil Munas Bali. Hal itu, kata dia, sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Kami meminta, kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan di Kemenkumham sesuai ketentuan. Nanti setelah masuk baru ada SK (Surat Keputusan) kepengurusan yang sah," katanya di kantor Kemenkumham, Selasa (10/3).
Ia melanjutkan, keputusan yang diambil berdasarkan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, perselisihan hasil Munas Bali dan Munas Ancol di Partai Golkar adalah perselisihan internal yang harus diselesaikan internal melalui mekanisme partai. Setelah Mahkamah Partai Golkar membuat keputusan, Yasonna menilai putusan tersebut menyatakan bahwa kepengurusan hasil Munas Ancol yang sah.