Selasa 10 Mar 2015 16:38 WIB

Tjahjo: Dana Parpol Tunggu Kecukupan Anggaran Pembangunan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk partai politik akan diimplementasikan setelah pemerintah mencukupi kebutuhan anggaran kesejahteraan rakyat dan pembangunan.

"Ke depan nanti, kalau anggaran pemerintah sudah memadai dan maksimal untuk pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan revolusi mental, saya kira pembiayaan partai politik dari negara juga perlu menjadi pertimbangan termasuk bantuan dana kepada ormas yang sah," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (10/3).

Dia menjelaskan, dana untuk partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dimaksudkan agar partai dapat benar-benar menjalankan fungsi kaderisasi, selain juga agar terhindar dari mencari pemasukan ilegal bagi partai.

"Sebagian masyarakat sekarang menuding negatif bahwa partai politik dan anggota partai di lembaga legislatif bermain dengan anggaran rakyat, yakni APBN dan APBD," tambahnya.

Sehingga, lanjutnya, niat politik untuk memasukkan anggaran partai dalam APBN menjadi penting karena partai politik merupakan sumber rekrutmen calon pemimpin nasional. Menurut Tjahjo, anggaran negara yang diperuntukkan bagi partai politik saat ini tidak seberapa karena adanya keterbatasan anggaran.

Ia mengusulkan ada pos khusus untuk partai politik sebesar Rp 1 triliun setiap tahunnya. Terkait wacana tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar nominal tersebut dihitung lebih rinci lagi supaya jumlah yang diterima sesuai dengan perolehan suara parpol terkait.

Penghitungan tersebut bisa saja didasarkan pada jumlah pemilih atau perolehan kursi seperti yang diatur saat ini dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement