Selasa 10 Mar 2015 17:14 WIB

Dana Bantuan Parpol Sebagai Uang Tutup Mulut?

Rep: C26/ Red: Ilham
 (dari kiri) Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat serah terima berkas dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (17/2).   (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
(dari kiri) Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat serah terima berkas dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (17/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow menduga dana bantuan partai politik yang akan diberikan pemerintah kepada partai sebagai uang tutup mulut. Pasalnya, anggaran negara untuk parpol tidak tepat diberikan kepada partai yang mana lewat DPR berperan sebagai pengawas pemerintah.

"Saya kira ini bisa jadi semacam uang tutup mulut terhadap kebijakan permerintah, " ujar Jeirry, Selasa (10/3).

Partai politik yang anggotanya terpilih sebagai DPR harusnya melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan pemerintah. Ia menilai anggaran semacam ini akan membuat partai tidak bersuara terhadap kebijakan hingga program pembangunan yang dijalankan pemerintah.

Selain itu, ia menganggap bantuan ini akan menghilangkan daya kritis partai terhadap negara yang seharusnya mereka awasi. Terlebih jumlah yang diberikan sangat besar. Kemungkinan perlawanan anggota dewan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat akan berkurang.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI itu mengatakan, tugas anggota dewan adalah memperjuangkan kepentingan publik.  Artinya, kebijakan seperti ini dikhawatirkan akan mempengaruhi amanah yang telah diembannya.

Ia juga merasa wacana bantuan pemerintah sebesar Rp 1 triliun ini tidak tepat melihat kondisi parpol yang masih lemah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Selain itu pengelolaan keuangan yang bermasalah juga akan semakin menimbulkan tanda tanya apakah ada jaminan parpol bisa menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement