REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mencium adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin Rizaldi saat menjadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hakim Sarpin diduga menabrak aturan mengenai hukum acara.
Wakil Ketua KY, Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, setiap hakim memang punya hak untuk melakukan penafsiran terhadap undang-undang dalam melakukan terobosan hukum. Dalam konteks tersebut, kata dia, KY sejauh ini masih melakukan kajian secara akademis atas penafsiran yang dilakukan Sarpin.
"Menabrak undang-undang biasa karena hakim punya hak itu, tapi karena jadi pembicaraan publik, maka akan diteliti apakah ada pelanggaran etik dalam penabrakan norma-norma undang-undang itu," katanya di gedung KPK, Selasa (10/3).
Dia mengatakan, KY berencana memanggil Sarpin untuk dimintai klarifikasi awal April mendatang. Namun, Sarpin punya hak untuk tidak hadir. Jika Sarpin menolak untuk memenuhi panggilan, hal itu tidak menghalangi KY untuk menyimpulkan dan memberi rekomendasi atas temuan yang didapat.
KY, kata Syahuri, tetap bisa menyimpulkan dan memutuskan sesuai data dan fakta yang didapat dari hasil investigasi tanpa klarifikasi dari Sarpin sebagai hakim terlapor. "Tidak apa-apa (tidak hadir), itu hak dia. KY memberi kemudahan untuk klarifikasi, tapi kalau tidak gunakan hak itu untuk membela diri berarti merugikan diri sendiri," katanya.
Syahuri menambahkan, KY juga mendalami dugaan pelanggaran kode etik atas adanya pergantian hakim dalam sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan. Ia mengaku, lembaga pengawas kehakiman itu telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi.