REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dikabarkan akan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri dari Kejaksaan Agung. Pasalnya, Kejagung tidak menangani anggota kepolisian.
Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Kejagung masih akan mempelajari data terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Bareskrim.
Rikwanto menuturkan, proses yang dilakukan terhadap BG merupakan tahap penyelidikan bukan penyidikan. "Dihentikan itu juga proses hukum," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (10/3).
Namun yang terjadi, kata Rikwanto, ada kesengajaan membangun opini pemberhentian kasus BG. Menurut Rikwanto, semua itu merupakan proses hukum yang memiliki kepastian hukum.