REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Victor Simanjuntak mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto.
"Inisialnya S dan P," kata Victor, Selasa (10/3).
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan status tersangka kepada BW dan Zulfahmi Arsyad dalam kasus tersebut. BW telah dipanggil sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka setelah penetapan statusnya sebagai tersangka pada 23 Januari 2014.
Panggilan pertama pada 3 Februari, ia datang memenuhi panggilan penyidik. Namun pada panggilan 24 Februari, Bambang bersama dengan tim kuasa hukumnya menyambangi Mabes Polri hanya untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus saat itu) Brigjen Kamil Razak.
Sementara pada Rabu (11/3), BW dijadwalkan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi. Kuasa hukum BW, Bahrain mengatakan bahwa kliennya akan hadir dalam panggilan tersebut.
"Insyaallah besok Pak BW akan hadir," ujar Bahrain.