REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Golkar Munas Bali mengancam menempuh jalur hukum menyikapi pengakuan Kemenkumham atas kepengurusan Golkar Munas Ancol. Wakil Ketua Umum Golkar Munas Bali, Fadel Muhammad menegaskan, sikap berpihak pemerintah akan berujung perlawanan dengan jalur hukum.
Fadel mengatakan, bukan cuma satu jalan hukum yang bakal ditempuh. Melainkan tersedia dua jalur, yakni pidana dan juga administrasi negara. Konsolidasi para petinggi Golkar Munas Bali mengarahkan pengaduan ke pihak berwajib atas sikap Kemenkumham tersebut.
"Surat Kemenkumham adalah manipulasi. Tidak bisa dibenarkan. Harus dibawa ke ranah hukum," kata Fadel, saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/3). Menurutnya, manipulasi yang dimaksud ialah soal alasan yang tertulis dalam surat pengesahan dari Kemenkumham.
Fadel mengatakan, surat pengesahan bernomor M. HH.AH.11. O3-26 mengatakan, bahwa alasan Kemenekumham mengesahkan kepengurusan Golkar Munas Ancol, lantaran sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Padahal, tidak ada satupun putusan dalam MPG sebagai lembaga pengadil internal yang menyatakan, Munas Golkar di Ancol adalah sah.
"Ketua MPG, Pak Muladi sudah mengatakan. Keputusan MPG tidak mensahkan Munas Ancol. Tidak mensahkan Munas Bali. Tapi mengakui Munas Pekan Baru 2009," terang dia. Fadel mengungkapkan, proses hukum terkait pidana itu, akan diserahkan ke kepolisian, Rabu (11/3).
Selain soal pidana, Kuasa Hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, gugatan ke PTUN akan tetap dilakukan terhadap Menkumham. Gugatan itu belum didaftarkan, sebab sampai hari ini Kemenkumham menunda keluarnya SK Kepengurusan DPP Golkar yang sah.
Namun dia menegaskan, gugatan tata usaha negara itu, hanya tinggal menunggu waktu. "Kalau SK-nya keluar, saya atas nama klaen saya, memastikan akan gugat ke PTUN," kata dia.