REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyerahkan berkas perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut sampai ke Korps Adhyaksa pada Senin (9/3).
"(Pelimpahan kasus) resminya Selasa (3/3) pekan lalu, kemarin Senin (9/3) penyerahan berkasnya," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dihubungi, Selasa (10/3).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, telah menerima berkas perkara Kalemdikpol tersebut dari KPK. Namun, berkas yang diterima Kejagung dari lembaga antikorupsi itu belum sepenuhnya lengkap.
Kejagung baru akan mendalami kasus yang menjerat mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu jika berkas perkara sudah lengkap. Widyo mengaku telah menunjuk lebih dari lima jaksa tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).
"Kami akan pelajari dulu. Itu akan kami teliti untuk dilengkapi, lalu baru tahu selanjutnya mau apa," ujarnya.
Johan tak memungkiri adanya kekurangan berkas yang diserahkan ke institusi pimpinan HM Prasetyo itu. Namun, jika ada yang kurang, KPK pasti akan menyerahkan semuanya ke Kejagung. "Saya kurang paham, tapi rencananya akan segera diserahkan sisa berkas itu ke Kejaksaan," katanya.