Selasa 10 Mar 2015 19:43 WIB

Jusuf Kalla: Kami Ikuti Keputusan Kemenkumham

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Antara/HO/Humas UMY Hamim Thohari
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono, Selasa (10/3). Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai garis hukum.

"Ya kita harus menaati keputusan mahkamah partai yang kemudian disahkan oleh Menkumham. Begitu garis hukumnya yang jelas. Ya kita ikut hukum saja," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut dia, setelah kubu Agung disahkah oleh Kemenkumham, maka kisruh dualisme kepengurusan partai Golkar pun telah berakhir. Selain itu, berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penyelesaian kisruh internar Golkar ini harus diselesaikan melalui mahkamah partai.

"Dan mahkamah partai sudah bekerja dan itu hasilnya. Ya selesai sudah," jelas Kalla.  

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono.

"Setelah kita mendapat putusan tentang hasil Mahkamah Partai, kami memutuskan mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," katanya di kantor Kemenkumham, Selasa (10/3).

Yasonna mengatakan, keputusan yang diambil berdasarkan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement