REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow menegaskan jika dana bantuan partai politik sebesar Rp1 triliun benar-benar diturunkan, Parpol harus siap diaudit oleh auditor independen. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran negara yang sudah diamanahkan.
"Jika dana itu diberikan harus ada audit sungguh-sungguh dari auditor independen atau dari kelompok masyarakat," ujarnya, Selasa (10/3).
Jeirry menjelaskan, itu adalah syarat yang harus dijalani parpol untuk mempertanggungjawabkan uang rakyat yang diperolehnya. Menurutnya juga permasalahan kebijakan ini bukan di mekanismenya.
Melainkan proses pelaporan penggunaan anggaran yang telah dilakukan. Sejauh ini laporan yang dibuat parpol hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan yang bersifat administratif saja.
"Tapi tidak dapat dibuktikan kebenarannya," ucapnya.
Hal yang harus diperbaiki menurutnya adalah proses audit laporan dana dan juga sanksi tegas bagi partai yang melanggar.
Jangan sampai pihak yang mengaudit laporan adalah pihak yang bekerjasama dalam penyelewengan dana tersebut. Jika demikian yang ada transparansi anggaran kembali tidak berjalan optimal. Lagi-lagi rakyat yang akan dirugikan
Selain harus siap diaudit oleh pihak independen, parpol harus siap dengan sanksi tegas yang diberikan pemerintah. Sanksinya bisa berupa pembubaran partai jika terbukti menyelewengkan dana bantuan pemerintah tersebut.
Walaupun demikian, Jeirry mengaku menolak tegas kebijakan yang sebelumnya diutarakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dimana parpol akan diberikan dana sebesar Rp 1 triliun.
Dana ini nantinya digunakan untuk pelaksanaan program partai. Selain itu diharapkan dengan adanya bantuan ini, korupsi yang banyak terjadi di tubuh parpol bisa berkurang.