Selasa 10 Mar 2015 20:05 WIB

Polri Bersikukuh tak Ada Kriminalisasi KPK

Rep: C67/ Red: Ilham
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski banyak masyarakat menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Franky Sompie tetap membantah ada upaya kriminalisasi. Menurutnya, kasus yang ditangani merupakan proses hukum.

"Jangan kita kemudian gebyah uyah (menyamaratakan) semua, kita lihat satu-satu," kata Ronny di Mabes Polri, Selasa (10/3).

Ronny mencontohkan, kasus pimpinan KPK AS dan BW menurutnya sudah jelas. Kasus yang menjerat keduanya sudah bisa dibuktikan terdapat perbuatan pidana dengan adanya minimal tiga alat bukti yang kuat. Selain itu, kasus media Tempo yang dilaporkan karena berkaitan dengan pemberitaan yang memuat data kerahasiaan bank. Padahal, kata dia, data kerahasiaan bank dalam Undang-undang dilarang untuk disebar luaskan.

Karena itu, Ronny menilai adanya upaya polisi untuk mempolisikan orang yang cenderung memihak kepada KPK hanya opini yang dibentuk media. "Harusnya media janga prejudise, ketika media prejudise nanti mengarahnya diskriminasi," katanya.

Sebab, lanjut Ronny, Polri tidak bisa menghindari laporan dari masyarakat. Untuk itu, Ronny mempersilahkan kepada media agar bertanya kepada yang melaporkan terkait alasan. 

Hanya saja, Ronny menambahkan, pelaporan terjadi secara beruntun dan masyarakat juga terbawa opini yang dibangun oleh media. Sehingga yang awalnya laporannya tidak digubris kemudian melihat ada celah yang bisa dimanfaatkan.

"Jadi timingnya harus digali oleh media dengan melakukan survei, jangan sepotong-sepotong," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ronny menyampaikan, istilah kriminalisasi yang digunakan oleh pegiat anti korupsi selama ini keliru karena itu harus diluruskan. Menurutnya, ketika perbuatan sudah bisa dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan ditemukan ada perbuatan pidana, hal itu bukan kriminalisasi. Namun, hal tersebut dikatakan sebagai proses penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement