Selasa 10 Mar 2015 20:16 WIB

Aktivis Kesulitan Nilai Sikap Polri Menangani Kasus

Rep: C67/ Red: Ilham
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar (kiri).
Foto: Antara
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengaku kesulitan untuk membedakan antara kriminalisasi atau penegakan hukum yang dilakukan Polri. Pasalnya, terdapat sikap yang berbeda perihal kasus yang ditangani Polri. 

Zainal menilai, semua orang yang dijerat hukum oleh Polri berkaitan dengan dengan Polri. Misalnya, kasus dijeratkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad (AS). Hal itu terjadi beberapa saat waktu setelah Komjend Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka KPK. 

"Jadi susah mengatakan apakah benar penegakan hukum apa bukan," ujar Zainal saat dihubungi Republika, Selasa (10/3).

Karena situasinya seperti ini, kata Zainal, seharusnya Polri menghentikan upaya kriminalisasi. Disamping itu, Presiden juga harus tegas dalam mengatasi permasalahan kriminalisasi agar tidak berlanjut. Sehingga, ketegangan hukum cepat berhenti. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement