REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki senjata rahasia untuk menyelamatkan rupiah dari tren pelemahan akibat penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Menkeu Bambang Brodjonegoro menilai cara langsung dilakukan dengan menekan permintaan dolar di dalam negeri.
Sebenarnya, ia menambahkan, pemerintah sudah punya alat bagus untuk mengendalikan permintaan dolar, yaitu Undang-undang (UU)
Mata Uang. Sayangnya, menurut dia, upaya penegakan hukum dari UU tersebut belum dilakukan secara maksimal sehingga masih banyak transaksi di dalam negeri yang menggunakan dolar, bahkan untuk transaksi domestik.
Pemerintah akan membentuk tim gabungan untuk melakukan upaya penegakkan hukum terhadap pelaksanaan UU Mata Uang. Salah satu caranya dengan mendirikan call center atau layanan pengaduan.
Jadi, jika ada masyarakat yang melihat ada transaksi di dalam negeri yang menggunakan dolar, maka bisa melaporkannya ke call center yang saat ini sedang dipersiapkan. Laporan itu kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
"Upaya ini diharapkan bisa mengurangi permintaan terhadap dolar," harap Bambang di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (10/3).
Dikatakan Bambang, UU Mata Uang benar-benar harus ditegakkan. Sebab jika tidak, permintaan dolar di dalam negeri akan terus meningkat.
Dia mencontohkan, jika di suatu kawasan industri ada yang mengenakan tarif sewa dengan memakai dolar, maka mereka akan membayar sewa tersebut menggunakan dolar.
"Yang terjadi apa? Anda harus tukar rupiahnya ke dolar. Dan di saat itu pula berarti ada terjadi peningkatan permintaan dolar," ujar dia.