REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resort Kota Pekanbaru menahan seorang wisatawan asal Selangor, Malaysia berinisial LCM (28). Dia ditangkap tangan memiliki tujuh butir narkoba jenis ekstasi saat melancong di Kota Pekanbaru, Riau.
"Sebelum diserahkan ke Polisi, LCM terlebih dahulu diamankan oleh petugas Bea Cukai Pekanbaru di Bandara Sultan Syarif Kasim II," kata Kepala Unit Idik Polresta Pekanbaru, Ipda Slamet.
Ia menjelaskan, LCM ditangkap petugas di bandara pada 5 Maret 2015 jam 21.00 WIB. Saat itu petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari tersangka LCM yang baru saja mendarat dari Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan tujuh butir ekstasi. "Pil ekstasi ditemukan di dalam bungkus permen disaku LCM," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka LCM, barang haram tersebut dibeli di sebuah diskotik Malaysia seharga 30 ringgit atau setara Rp 105 ribu. Selain itu, tersangka juga mengatakan dirinya baru pertama kali ke Kota Pekanbaru untuk tujuan wisata. Dan esktasi yang ia bawa tersebut nantinya bakal digunakan selama berwisata di Pekanbaru.
"Jadi ia tidak memiliki relasi atau tujuan lainnya selain berwisata ke Pekanbaru," ujarnya.